Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala/direktur Rumah Sakit MENETAPKAN kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan. (2) Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda