Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Kepala/direktur Rumah Sakit MENETAPKAN kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan.
(2) Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
