Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a. melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit; b. memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. (2) Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih; b. melakukan verifikasi persyaratan Kredensial; c. merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan; d. merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis; e. melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan; f. melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit; (3) Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik; www.djpp.kemenkumham.go.id b. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan; c. melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan d. memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. (4) Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan; b. melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan; c. merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan; d. merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan e. memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Koreksi Anda