Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Subkomite sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) terdiri dari:
a. subkomite Kredensial;
b. subkomite mutu profesi; dan
c. subkomite etik dan disiplin profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subkomite Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas merekomendasikan Kewenangan Klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan.
(3) Subkomite mutu profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan audit keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.
(4) Subkomite etik dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c bertugas merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi.
Koreksi Anda
