Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit. (2) Sekretaris Komite Keperawatan dan ketua subkomite ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id