Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi, dan perilaku.
(2) Jumlah personil keanggotaan Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
