Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. ketua Komite Keperawatan;
b. sekretaris Komite Keperawatan; dan
c. subkomite.
(2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya dapat terdiri dari ketua dan sekretaris merangkap subkomite.
Koreksi Anda
