Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari: a. ketua Komite Keperawatan; b. sekretaris Komite Keperawatan; dan c. subkomite. (2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya dapat terdiri dari ketua dan sekretaris merangkap subkomite.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id