Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Komite Keperawatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id