Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rumah Sakit yang telah memiliki Komite Keperawatan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
