Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit Eselon I dan Eselon II Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda