Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
