Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank Sel Punca Darah Tali Pusat berhenti beroperasi, Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib memindahkan penyimpanan sel punca darah tali pusat klien kepada Bank Sel Punca Darah Tali Pusat lain dan mengganti kerugian bagi klien yang dirugikan.
Koreksi Anda