Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh klien akibat sel punca darah tali pusat hilang, rusak atau hal lain yang menyebabkan produk sel punca darah tali pusat tersebut tidak dapat digunakan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 (lima) kali dari total biaya yang telah dibayarkan oleh klien.
Koreksi Anda
