Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib memiliki jaminan sebesar 10 persen dari modal operasional ditambah 5 persen dari setiap biaya penyimpanan pertahun.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana yang disimpan di bank yang hanya dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
