Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memiliki dan memelihara program manajemen mutu yang meliputi seluruh aspek pemilihan klien, skrining, pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan pengeluaran sel punca darah tali pusat.
Koreksi Anda
