Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
Penyerahan sel punca darah tali pusat dilakukan oleh Bank Sel Punca Darah Tali Pusat kepada klien atau pihak yang ditunjuk oleh klien.
Penyerahan tersebut harus disertai dengan berita acara serah terima yang mencantumkan identitas pegawai Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang menyerahkan serta pihak penerima serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Koreksi Anda
