Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Permintaan sel punca untuk terapi harus menyatakan identitas klien atau donor, identitas calon resipien serta persetujuan tertulis dari klien atau donor.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter yang berkompeten dan harus diterima Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebelum sel punca darah tali pusat tersebut dikeluarkan untuk diberikan kepada resipien.
(3) Pengeluaran sel punca darah tali pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuju ke tempat terapi harus dilakukan dengan kemasan yang memenuhi standar untuk menjaga kualitas dan kuantitas sel punca darah tali pusat.
(4) Pengeluaran sel punca darah tali pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:
a. keterangan bahwa donor layak atau tidak layak dan keterangan tentang alasan ketidaklayakan sel punca darah tali pusat;
b. keterangan bahwa sel punca darah tali pusat telah diperiksa terhadap infeksi menular disertai hasil pemeriksaannya;
c. persetujuan tertulis dari kepala Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dan dokter klinisi yang akan menggunakan bila sel punca darah tali pusat yang tak layak dikeluarkan.
(5) Pada saat pengeluaran sel punca darah tali pusat, Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pencatatan yang paling sedikit meliputi:
a. identitas klien atau donor, dan nomor kantong;
b. identitas sel punca darah tali pusat;
c. identitas calon resipien;
d. jenis produk;
e. identitas petugas yang melakukan pengecekan;
f. tanggal dan jam dikeluarkan; dan
g. keadaan sel punca darah tali pusat secara visual.
Koreksi Anda
