Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sel punca darah tali pusat harus disimpan ditempat penyimpanan karantina sampai penanggung jawab unit pengolahan MEMUTUSKAN boleh dikeluarkan dari karantina setelah menilai riwayat resiko penyakit menular dan riwayat kesehatan ibu bayi, hasil tes maternal dan tes sterilitas unit produk sel. (2) Sel punca darah tali pusat allogenic tidak dapat dikeluarkan untuk transplantasi, bila sampel menunjukkan hasil positif atau indeterminate pada pemeriksaan terhadap HIV, Hepatitis C, Hepatitis B, atau tes lainnya. (3) Sel punca darah tali pusat autologus atau allogenic untuk resipien tertentu atau sampel maternal yang positif terhadap tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di simpan terpisah dari sel punca darah tali pusat yang negatif terhadap tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda