Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sel punca darah tali pusat harus sesuai standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengambilan darah tali pusat harus melaksanakan penanganan dan penyimpanan sementara produk sebelum mengirimkannya ke tempat pengolahan.
(3) Tempat penyimpanan sel punca darah tali pusat di tempat pengolahan harus diletakkan di area yang aman.
(4) Refrigerator dan freezer yang digunakan untuk menyimpan sel punca darah tali pusat atau bahan/reagensia yang dipakai dalam pengambilan, pengolahan atau penyimpanan beku sel punca darah tali pusat dilarang dipakai untuk keperluan lain.
Koreksi Anda
