Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan darah tali pusat dilakukan sesuai standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional.
(2) Pengolahan darah tali pusat untuk produk sel punca darah tali pusat yang akan dipakai untuk keperluan allogenic, harus disertai hasil pemeriksaan Human Leucocyte Antigen (HLA).
(3) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus melakukan pencatatan pengolahan darah tali pusat yang meliputi:
a. Identitas tempat pengolahan;
b. Nomor identitas;
c. Nomor tambahan waktu pengolahan;
d. Hal-hal kritis selama pengolahan dan penyimpanan;
e. Tanggal dan jam pengolahan;
f. Nama, pabrik, nomor lot, tanggal kadaluarsa semua bahan yang dipakai dalam pengolahan dan penyimpanan;
g. Identitas peralatan; dan
h. Dokumentasi distribusi produk.
(4) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memberikan ringkasan pengolahan darah tali pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada klien atau donor sesuai dengan kesepakatan.
Koreksi Anda
