Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Proses pengambilan dan pengemasan darah tali pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus dicatat dan didokumentasikan dengan menggunakan sistem penomoran tertentu.
(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat mencegah terjadinya kekeliruan identitas darah tali pusat.
(3) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memungkinkan penelusuran darah tali pusat mulai dari sumbernya, selama pengolahan, pemeriksaan sampai dengan pemusnahannya.
Koreksi Anda
