Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukan pengambilan, darah tali pusat harus dikemas dalam kantung atau tempat tertutup yang sesuai. (2) Kemasan darah tali pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi label yang jelas dan diletakkan di samping tempat tidur klien atau donor segera setelah pengambilan selesai. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor identitas darah tali pusat; b. volume darah tali pusat; c. tanggal pengambilan darah tali pusat; d. jenis dan volume antikoagulan atau bahan lain; e. tanggal pengolahan darah tali pusat dan penyimpanan sel punca darah tali pusat; f. nama klien atau donor; dan g. identitas atau kode Bank Sel Punca Darah Tali Pusat/institusi pelaksana. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id