Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan darah tali pusat dapat dilakukan secara in utero atau ex utero.
(2) Pengambilan darah tali pusat secara in utero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bayi dilahirkan dan plasenta masih di dalam rahim.
(3) Pengambilan darah tali pusat secara ex utero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah plasenta keluar dari rahim.
(4) Pengambilan darah tali pusat secara in utero sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:
a. persalinan yang diperkirakan tidak akan ada komplikasi;
b. bayi dengan masa kehamilan minimal 34 minggu atau kurang dari 34 minggu atas petimbangan dokter yang bertanggung jawab dalam persalinan; dan
c. kehamilan tunggal.
Koreksi Anda
