Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilakukan pengambilan darah tali pusat, harus dilakukan pengecekan terhadap bukti kelayakan dan identitas klien atau donor.
(2) Pengambilan darah tali pusat harus dilakukan secara septic dengan metode yang sesuai dengan standar pelayanan untuk mempertahankan viabilitas sel dan menjamin keselamatan ibu dan bayi.
(3) Pengambilan darah tali pusat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan untuk itu pada fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya persalinan.
Koreksi Anda
