Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat, Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memberikan penjelasan kepada klien atau donor, dan klien atau donor harus memberikan informasi kepada Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tujuan penyimpanan Sel Punca Darah Tali Pusat; b. manfaat dan risiko yang mungkin terjadi baik secara medis maupun etik, termasuk indikasi dan hasil; c. limitasi pemanfaatan hanya untuk transplantasi autologus, serta peluangnya apabila akan digunakan untuk transplantasi allogenic bagi keluarga tertentu, terutama yang berdasarkan indikasi atau bagi siapa saja di luar keluarga dengan penatalaksanaan yang khusus; d. penjelasan prosedur pengambilan darah tali pusat; e. penjelasan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan penyakit menular atau pemeriksaan lain yang diperlukan atau untuk pemeriksaan genetik bayi; f. penyimpanan sampel darah untuk pemeriksaan di kemudian hari; g. kemungkinan dipakainya sel punca darah tali pusat untuk uji mutu atau tes validasi; h. kemungkinan dipakainya sel punca darah tali pusat untuk penelitian atas izin klien atau donor; i. pencatatan/pemberitahuan hasil yang tidak memenuhi syarat/abnormal pada saat sebelum penandatanganan kontrak; j. kebijakan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat untuk menolak dan memusnahkan sel punca darah tali pusat yang tidak memenuhi syarat atau rusak sebagaimana dimaksud huruf i; k. penjelasan bahwa dalam hal sel punca darah tali pusat yang dimaksudkan untuk transplantasi autologus atau allogenic untuk keluarga tertentu tak diperlukan lagi, atau berakhirnya masa perjanjian, maka klien dapat MEMUTUSKAN untuk menyerahkan sel punca darah tali pusat kepada Bank Sel Punca Darah Tali Pusat untuk penelitian atau dimusnahkan; dan l. biaya penapisan, pengolahan dan penyimpanan. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pada saat klien masih memiliki kemampuan untuk berkonsentrasi terhadap informasi yang diberikan dan tidak terganggu dengan situasi dan kondisi saat proses persalinan. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. riwayat medis ayah bayi dan klien yang akan menyerahkan darah tali pusat anaknya, yang meliputi riwayat penyakit dan riwayat penyakit keluarga, antara lain penyakit bawaan, penyakit degeneratif, dan keganasan; b. riwayat medis anak-anak sebelumnya; dan c. riwayat persalinan.
Koreksi Anda