Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran dan/atau rumah sakit pendidikan minimal kelas B.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menjamin keberlangsungan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang pengembangan dan pemanfaatan sel punca darah tali pusat;
dan
b. menjamin pemenuhan etika dan hukum.
(3) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengambil darah tali pusat klien atau donor.
(4) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah rumah sakit atau klinik utama yang memiliki tenaga medis yang telah terlatih.
Koreksi Anda
