Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku,
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 833/Menkes/Per/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 834/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Medis Sel Punca;
sepanjang mengenai Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
