Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dilakukan oleh Direktur Jenderal, Komite Sel Punca, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan organisasi profesi terkait sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. (2) Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat mengambil tindakan administratif terhadap Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin dan penutupan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang tidak memiliki izin.
Koreksi Anda