Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sel punca darah tali pusat untuk kepentingan publik merupakan penyimpanan sel punca darah tali pusat dari donor untuk kepentingan pengobatan yang bersifat allogenic.
(2) Penyimpanan sel punca darah tali pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut jasa penyimpanan dari donor.
(3) Biaya pengolahan darah tali pusat untuk kepentingan pengobatan yang bersifat allogenic dapat dibebankan kepada penerima pengobatan.
Koreksi Anda
