Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib melaporkan kegiatan dan perkembangan pemberian pelayanan kepada Direktur Jenderal setahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup:
a. Kapasitas penyimpanan dan jumlah sel punca darah tali pusat yang disimpan; dan
b. Jumlah jaminan yang disertai dengan bukti berupa keterangan dari bank.
Koreksi Anda
