Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib melaporkan kegiatan dan perkembangan pemberian pelayanan kepada Direktur Jenderal setahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup: a. Kapasitas penyimpanan dan jumlah sel punca darah tali pusat yang disimpan; dan b. Jumlah jaminan yang disertai dengan bukti berupa keterangan dari bank.
Koreksi Anda