Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat wajib melakukan pengawasan terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan aktivitasnya.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga dari kemungkinan modifikasi oleh yang tidak berwenang melakukannya.
Koreksi Anda
