Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Seluruh proses penyelenggaraan pada Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus dicatat dan didokumentasikan.
(2) Pencatatan proses penyelenggaraan pada Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan harus ditinjau ulang setiap tahun.
Koreksi Anda
