Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dilarang:
a. mengirim dan menyimpan sel punca darah tali pusat diluar wilayah Republik INDONESIA;
b. mengambil darah tali pusat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat;
c. menyimpan sel punca darah tali pusat melebihi daya tampungnya; dan
d. melakukan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Koreksi Anda
