Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dilarang: a. mengirim dan menyimpan sel punca darah tali pusat diluar wilayah Republik INDONESIA; b. mengambil darah tali pusat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat; c. menyimpan sel punca darah tali pusat melebihi daya tampungnya; dan d. melakukan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Koreksi Anda