Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pengendalian mutu Bank Sel Punca Darah Tali Pusat terdiri dari pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal. (2) Pengendalian mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. (3) Pengendalian mutu eksternal dilakukan oleh Komite Sel Punca. (4) Program pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan Standar Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id