Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus dilengkapi peralatan minimal untuk menunjang pelaksanaan pelayanan. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan bersih, terawat dan dikalibrasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali sesuai anjuran pabrik yang membuatnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id