Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus memiliki kualifikasi:
a. pendidikan Strata 2 bidang ilmu hayati/biomedik/kedokteran/ kedokteran gigi;
b. memiliki pemahaman yang baik tentang Sel Punca dan telah mengikuti pelatihan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat; dan
c. mampu mengikuti perkembangan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dan/atau produk sel untuk terapi, pengolahan dan transplantasi secara berkesinambungan.
(2) Penanggung jawab medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) harus memiliki kualifikasi sebagai dokter yang memiliki pemahaman yang baik tentang sel punca dan telah mengikuti pelatihan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.
(3) Penanggung jawab unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) harus memiliki kualifikasi minimal Strata 1 di bidang ilmu hayati/biomedik atau kedokteran/kedokteran gigi yang telah mengikuti pelatihan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, khususnya di bidang pengolahan sel punca darah tali pusat.
(4) Penyelia mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) harus memiliki kualifikasi minimal Strata 1 di bidang ilmu hayati/biomedik atau kedokteran/kedokteran gigi yang telah mengikuti pelatihan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, khususnya di bidang manajemen mutu.
Koreksi Anda
