Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit terdiri atas kepala, penanggung jawab medis, penanggung jawab unit pengolahan, dan penyelia mutu. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keseluruhan kelangsungan operasional, dan manajemen secara umum, serta berwenang untuk menentukan kebijakan mutu, sistem mutu dan standar prosedur operasional. (3) Penanggung jawab medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek medis dari proses seleksi klien atau donor, pengambilan darah tali pusat dan kepatuhan terhadap standar prosedur, informasi medis, serta aspek medis berkaitan dengan produk sel untuk terapi dan pelayanan terkait. (4) Penanggung jawab unit pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penerimaan, pengolahan, persiapan penyimpanan, dan pemrosesan dalam rangka pengiriman untuk tujuan pengobatan. (5) Penyelia mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas sistem kendali mutu guna mengkaji, memodifikasi dalam hal diperlukan, mengimplementasikan semua standar prosedur yang berkaitan dengan mutu, dan memonitor kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id