Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Peninjau Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas wakil dari Kementerian Kesehatan, wakil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Komite Sel Punca. (2) Tim Peninjau Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. (3) Standar Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sarana dan prasarana, proses penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemusnahan. (4) Standar Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id