Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat diberikan sepanjang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat masih memenuhi persyaratan dan telah memiliki status terakreditasi.
(2) Permohonan perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin operasional berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. fotokopi izin operasional yang lama;
c. sertifikat akreditasi; dan
d. laporan penyelenggaraan pelayanan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
