Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dengan melampirkan:
a. izin mendirikan;
b. master plan;
c. rekomendasi dinas kesehatan provinsi;
d. dokumen lingkungan atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bukti penjaminan;
f. mengisi bukti pemenuhan persyaratan meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dokumen standar prosedur operasional, contoh kontrak dan peralatan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat;
g. perjanjian kerjasama dengan rumah sakit pendidikan sekurang- kurangnya kelas B dan/atau institusi pendidikan kedokteran yang memiliki program penelitian dan ahli sel punca berkompeten; dan
h. profil Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang akan didirikan, paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegitan, rencana strategi, dan struktur organisasi.
(4) Bukti penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan keterangan dari bank bahwa tersedia dana sebesar 10 persen dari modal operasional yang tidak dapat diuangkan tanpa persetujuan Direktur Jenderal.
(5) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Koreksi Anda
