Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah memenuhi persyaratan.
(2) Untuk memperoleh izin mendirikan, Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. studi kelayakan;
b. master plan;
c. salinan/fotokopi pendirian badan hukum;
d. salinan/fotokopi bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah, atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi; dan
f. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan belum atau tidak melakukan pembangunan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, maka pemohon harus mengajukan izin mendirikan baru sesuai ketentuan izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
