Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapat izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional.
Koreksi Anda
