Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat;
b. mendukung penelitian dan pengembangan, penelitian berbasis pelayanan dan penapisan teknologi; dan
c. memberikan kepastian hukum pada klien dan penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.
Koreksi Anda
