Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat bertujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat; b. mendukung penelitian dan pengembangan, penelitian berbasis pelayanan dan penapisan teknologi; dan c. memberikan kepastian hukum pada klien dan penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.
Koreksi Anda