Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sel Punca adalah sel tubuh manusia dengan kemampuan istimewa memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self regenerate/self renewal) dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate). 2. Bank Sel Punca Darah Tali Pusat adalah unit yang memenuhi persyaratan untuk mengambil dan mengolah darah tali pusat, menyimpan sel punca darah tali pusat serta menyerahkan sel punca darah tali pusat untuk tujuan pengobatan, dengan menerima sejumlah uang sebagai jasa penyimpanan. 3. Klien adalah ibu dari bayi yang darah tali pusatnya diambil saat proses persalinan dan menyimpan sel punca darah tali pusat untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk pemakaian autologus dan allogenic. 4. Donor adalah seorang yang menyumbangkan Sel Punca Darah Tali Pusat untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. 5. Resipien adalah orang yang menerima Sel Punca Darah Tali Pusat untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatannya. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan upaya kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2012 | Pasal.id