Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Unit teknis yang akan mencetak peraturan perundang-undangan dalam bentuk buku harus sesuai dengan naskah asli dan dilarang mengubah, menambah, dan mengoreksi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, kecuali peraturan perundang-undangan tersebut diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
