Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan PMK yang telah diundangkan dilakukan oleh Biro, Bagian dan unit kerja yang menangani urusan komunikasi publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal unit teknis terkait akan melakukan penyebarluasan PMK yang telah diundangkan, unit teknis yang bersangkutan harus melakukannya dengan sepengetahuan Bagian, Biro, dan unit kerja yang menangani urusan komunikasi publik.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
