Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan PMK ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi PMK. (2) Rancangan KMK ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi KMK. (3) Rancangan KMK tertentu di bidang kepegawaian dan keuangan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon dibawahnya atas nama Menteri berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan oleh PMK atau KMK atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk menjadi KMK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda