Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Rancangan PMK atau Rancangan KMK yang telah di paraf oleh Menteri, Biro Umum memberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk penetapan rancangan PMK dan rancangan KMK dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Biro menyiapkan 3 (tiga) naskah asli (net) dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan untuk rancangan PMK yang telah dibubuhi paraf; atau
b. Kepala Biro menyiapkan 1 (satu) atau 2 (dua) naskah asli (net) dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan untuk rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
