Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Rancangan PMK atau Rancangan KMK yang telah di paraf oleh Menteri, Biro Umum memberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk penetapan rancangan PMK dan rancangan KMK dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Biro menyiapkan 3 (tiga) naskah asli (net) dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan untuk rancangan PMK yang telah dibubuhi paraf; atau b. Kepala Biro menyiapkan 1 (satu) atau 2 (dua) naskah asli (net) dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan untuk rancangan KMK yang telah dibubuhi paraf untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda