Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan:
a. untuk rancangan PMK dan rancangan KMK proses verbal dimulai dari Kepala Biro, pejabat unit organisasi Eselon I pemrakarsa dan/atau pejabat unit organisasi Eselon I lainnya yang terkait, Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri;
b. untuk rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, proses verbal internal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan proses verbal eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. untuk rancangan UNDANG-UNDANG dan DIM RUU proses verbal internal dimulai dari Kepala Biro, pejabat Unit Organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri serta proses verbal eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam proses verbal rancangan peraturan perundang-undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit organisasi Eselon I terkait melalui Bagian.
Koreksi Anda
