Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rancangan UNDANG-UNDANG, DIM Rancangan UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH harus dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri. (2) Setiap rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan PMK yang bersifat strategis, teknis atau politis dapat dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait atau Staf Ahli Menteri. (4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon II terkait atau Kepala Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id