Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi Eselon I dapat MENETAPKAN peraturan unit organisasi Eselon I sepanjang terdapat pendelegasian langsung dari PMK.
(2) Penyusunan rancangan peraturan unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Bagian, untuk Rancangan peraturan Direktur Jenderal/Peraturan Kepala Badan;
b. Bagian teknis terkait, untuk Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal;
c. Biro, untuk Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal.
(3) Rancangan peraturan unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh unit yang bersangkutan.
(4) Salinan peraturan unit organisasi Eselon I yang telah ditetapkan dikirimkan kepada Biro.
Koreksi Anda
